Tentang SAKIP

SAKIP adalah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

SAKIP berasal dari INPRES No.7 Tahun 1999, tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

Tujuan

SAM-DPKPCK Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya bertujuan untuk ikut serta mewujudkan dan mendukung Visi Misi Kabupaten Malang.

"MALANG MAKMUR" (Maju, Agamis, Kreatif, Mandiri, Unggul Dan Responsif). Terwujudnya Kabupaten Malang Yang Bersatu,Berdaulat, Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian Dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika.

Untuk mencapai 5 Misi, dimana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Lebih difokuskan pada Misi yang ke-3. Yaitu, "Mewujudkan Inovasi Pelayanan Publik dan Pembangunan Kemandirian Desa".